SUBAG Akademik dan Kemahasiswaan

KUALIFIKASI PENDIDIKAN DOSEN

Bersama ini kami informasikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pasal 46 ayat 2 yaitu "Dosen memiliki kualifikasi akademik minimun;
a. Lulusan Magister untuk program Diploma atau Program Sarjana; dan
b. Lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana".

Untuk informasi selengkapnya ada di lampiran.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

PERMOHONAN REKAPITULASI DOSEN PENGAMPU MATA KULIAH SEMESTER GASAL 2001/2011

Yth.Kajur Pendidikan Ekonomi
Kajur Manajemen
Kajur Pendidikan Akuntansi
Kaprodi Akuntansi

Kami mohon dengan hormat rekapitulasi dosen penganpu mata kuliah semester gasal 2011/2011 guna pembuatan SK mengajar.
Mohon data tersebut dikirimkan ke Subag.AKademik dan Kemahasiswaan paling lambat 24 Oktober 2011
Atas perhatian dan kerjasama nya di ucapkan terima kasih

Kasubag Akademik & Kemahasiswaan

Pages